Senin, 29 Februari 2016

SEJARAH RAUDHATUL ATHFAL

Kementrian Agama
Lembaga yang menaungi Raudhatul Athfal
Raudhatul Athfal berasal dari kata Raudhah yang berarti taman dan athfal yang berarti anak-anak. Secara bahasa Raudhatul athfal berarti taman kanak-kanak. Muhammadiyah cenderung menggunakan kata “Bustanul Athfal” untuk lembaga yang bermakna sama dengan Raudhatul Athfal. Raudhatul Athfal merupakan salah satu lembaga pendidikan pra sekolah.

Pendahuluan

Perubahan struktur masyarakat telah menjadikan orang tua tidak dapat lagi mendidik anaknya untuk segala jenis kebutuhan keterampilan dalam hidup. Bahkan sebagian orang tua disebabkan melaksanakan tugas-tugas kemasyara-katannya harus menitipkan anaknya di lembaga-lembaga pendidikan, bahkan sejak anak berusia dini.

Berbagai riset-riset otak menunjukkan bahwa masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan otak anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya. 

Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun. Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak. 

Berdasarkan kenyataan di atas pemerintah Indonesia sejak tahun 2002 telah memberikan perhatian yang besar terhadap lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia. Raudhatul Athfal adalah salah lembaga pendidikan anak usia dini di lingkungan kementerian agama yang mendapat perhatian besar dalam pengelolaanya.
Pendidikan anak seyogyanya dilakukan sejak usia dini dan sebaiknya dilakukan orang tua langsung, tetapi disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan keterbatasan orang tua untuk melakukan pendidikan pada anak-anaknya, maka diperlukan lembaga pendidikan yang menjadi pengganti orang tua melakukan tugas pendidikan. Salah satu lembaga pendidikan usia dini yang muncul adalah Raudhatul Athfal. 

Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan zaman terhadap mutu dan kualitas pendidikan, berbagai perundang-undangan telah dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Raudhatul Athfal. Peningkatan mutu pelayanan pendidikan dilakukan dengan menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan yang dipandang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Perkembangan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam cukup menggembirakan. Peningkatan jumlah lembaga yang seiring peningkatan jumlah peserta didik memberikan nuansa menggembirakan bagi perkembangan Raudhatul Athfal di masa yang akan datang.

Perundang-undangan Raudhatul Athfal

Penyebutan nama Raudhatul Athfal pertama sekali ditemukan dalam Undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 28 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  2. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
  3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  6. Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pada pasal 28 di atas dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal adalah lembaga pendidik anak usia dini yang berada jalur formal sederajat dengan Taman Kanak-kanak. Sebagai sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal, Raudhatul Athfal harus memenuhi standar pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Ada 8 standar yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal yaitu:
  1. Standar isi;
  2. Standar proses;
  3. Standar kompetensi lulusan;
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Standar sarana dan prasarana;
  6. Standar pengelolaan;
  7. Standar pembiayaan; dan
  8. Standar penilaian pendidikan.  

Di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal tahun 2004 dinyatakan bahwa ada 6 kompetensi yang menjadi bidang pengembangan dalam pembelajaran di Raudhatul Athfal yaitu:
  1. Kompetensi akhlak perilaku
  2. Kompetensi Agama Islam
  3. Kompetensi Bahasa
  4. Kompetensi kognitif
  5. Kompetensi fisik
  6. Kompetensi seni

Keenam bidang pengembangan tersebut dikembangkan dalam kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 yang meliputi: kompetensi dasar, materi pokok, hasil belajar, dan indikator. Kompetensi dasar adalah kemampuan yang minimal yang harus dikuasai peserta didik dalam tiap bidang pengembangan. Materi pokok merupakan materi minimal yang harus disampaikan pada kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Hasil belajar merupakan target menimal yang harus dicapai dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan, sementara indikator adalah tahapan-tahapan minimal untuk mencapai target hasil belajar.

Proses pembelajaran di Raudhatul Athfal dilaksanakan dengan memperhatikan 10 prinsip pembelajaran yaitu:
  1. Berorirentasi Pada Kebutuhan Anak
  2. Belajar Sambil Bermain
  3. Kreatif dan inovatif
  4. Lingkungan yang Kondusif
  5. Menggunakan Tema-tema yang dikenal anak
  6. Mengembangkan kecakapan hidup
  7. Menggunakan Pembelajaran Terpadu
  8. Pembelajaran Berorientasi pada Prinsip-prinsip Perkembangan Anak
  9. Pencapaian Kemampuan
  10. Penilaian 
Pengembangan Konsep Kecakapan

Prinsip mengembangkan kecakapan hidup maksudnya Proses pembelajaran harus diaruhkan untuk mengembangkan kecakapan hidup. Pengembangan konsep kecakapan hidup didasarkan pada 2 tujuan yaitu:
  1. Memiliki kemampuan untuk menolong diri sendiri (self help) disiplin, dan sosialisasi.
  2. Memiliki bekal kemampuan dasar untuk melanjutkan pada jenjang selanjutnya.

Prinsip menggunakan pembelajaran terpadu maksudnya Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang dcngan menggunakan model pembelajaran terpadu dan beranjak dari tema yang menarik minat anak (center of interest). Sedangkan pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak adalah pembelajaran yang memiliki ciri-ciri:
  1. Anak belajar dengan perasaan aman dan tenteram karena kebutuhan psikologis dan biologisnya telah terpenuhi
  2. Siklus belajar anak selalu berulang
  3. Anak belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa dan anak-anak lainnya
  4. Memberi perhatian terhadap minat anak, keingintahuan, dan memotivasi anak untuk belajar; serta
  5. Proses belajar mengajar harus memperhatikan perbedaan individuul anak.
Di kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 dijelaskan pula dalam bahwa pencapaian kemampuan anak dilakukan melalui kegiatan belajar sambil bermain dengan menggunakan berbagai metode dan tehnik yang sesuai dengan cara belajar anak. Cara belajar anak antara lain:
  • Belajar melalui bermain
  • Belajar dengan melakukan
  • Belajar melalui inderanya
  • Belajar dengan gerakan
  • Belajar dengan dukungan penuh
  • Belajar sesuai taraf perkembangan
  • Belajar melalui contoh
  • Belajar melalui pengulangan
  • Belajar melalui kcgiatan eksperimen dengan keterbukaan
  • Belajar melalui interaksi terhadap teman-temannya
  • Belajar melalui lingkungan yang positif
  • Belajar dengan kondisi fisik mereka
  • Belajar melalui kegiatan terintegrasi  

Penilaian Akhir

Meskipun pembelajaran di Raudhatul Athfal tidak ditujukan untuk mendapatkan penilaian akhir atau ijazah, namun penilaian tetap perlu dilakukan untuk menjadi bahan perbaikan bagi perencanaan pembelajaran yang telah dibuat guru. Penilaian di Raudhatul Athfal dilakukan dengan teknik penilaian yang sesuai dengan perkembangan anak. Teknik penilaian yang dianjurkan digunakan antara lain:
  1. Pengamatan, yaitu suatu eara untuk mengetahui per¬kembangan dan sikap anak yang dilakukan dengan mengamati tingkah laku anak dalam kehidupannya sehari-hari.
  2. Pencatatan anekdot, yaitu merupakan sekumpulan catatan tentang sikap dan perilaku anak dalam situasi-situasi tertentu. Hal-hal yang dicatat meliputi seluruh aktivitas anak yang bersifat positif dan negatif.
  3. Portofolio, yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja anak yang dapat menggambarkan sejauhmana ketrampilan anak berkembang.
  4. Pemberian tugas
  5. Performance, yaitu penampilan kemampuan karya anak
Setelah melewati pembelajaran di Raudhatul Athfal selama 1 (satu) atau 2 (dua) tahun lulusan Raudhatul Athfal diharapkan memiliki kompetensi lulusan sebagai berikut:
  • Menunjukkan pemahaman positif tentang diri dan percaya diri,
  • Mulai mengeal ajaran Agama Islam,
  • Menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam sekitar,
  • Menunjukkan kemampuan berpikir runtut,
  • Berkomunikasi secara efektif,
  • Terbiasa hidup sehat,
  • Menunjukkan perkembangan fisik. 


Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar