Kementrian Agama Lembaga yang menaungi Raudhatul Athfal |
Raudhatul Athfal berasal dari kata Raudhah yang berarti taman dan athfal
yang berarti anak-anak. Secara bahasa Raudhatul athfal berarti taman
kanak-kanak. Muhammadiyah cenderung menggunakan kata “Bustanul Athfal”
untuk lembaga yang bermakna sama dengan Raudhatul Athfal. Raudhatul
Athfal merupakan salah satu lembaga pendidikan pra sekolah.
Pendahuluan
Perubahan struktur masyarakat telah menjadikan orang tua tidak dapat
lagi mendidik anaknya untuk segala jenis kebutuhan keterampilan dalam
hidup. Bahkan sebagian orang tua disebabkan melaksanakan tugas-tugas
kemasyara-katannya harus menitipkan anaknya di lembaga-lembaga
pendidikan, bahkan sejak anak berusia dini.
Berbagai riset-riset otak menunjukkan bahwa masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan otak anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya.
Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas
kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80%
telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi
ketika anak berumur sekitar 18 tahun. Hal ini berarti bahwa
perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama
besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun
berikutnya. Sehingga periode emas ini merupakan periode kritis bagi
anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat
berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa.
Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat
berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam
bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan
terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.
Berdasarkan kenyataan di atas pemerintah Indonesia sejak tahun 2002 telah memberikan perhatian yang besar terhadap lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia. Raudhatul Athfal adalah salah lembaga pendidikan anak usia dini di lingkungan kementerian agama yang mendapat perhatian besar dalam pengelolaanya.
Pendidikan anak seyogyanya dilakukan sejak usia dini dan sebaiknya
dilakukan orang tua langsung, tetapi disebabkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan keterbatasan orang tua untuk melakukan pendidikan pada
anak-anaknya, maka diperlukan lembaga pendidikan yang menjadi pengganti
orang tua melakukan tugas pendidikan. Salah satu lembaga pendidikan usia
dini yang muncul adalah Raudhatul Athfal.
Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan zaman terhadap mutu dan kualitas pendidikan, berbagai perundang-undangan telah dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Raudhatul Athfal. Peningkatan mutu pelayanan pendidikan dilakukan dengan menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan yang dipandang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Perkembangan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam cukup menggembirakan. Peningkatan jumlah lembaga yang seiring peningkatan jumlah peserta didik memberikan nuansa menggembirakan bagi perkembangan Raudhatul Athfal di masa yang akan datang.
Perundang-undangan Raudhatul Athfal
Penyebutan nama Raudhatul Athfal pertama sekali ditemukan dalam
Undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pada pasal 28 dinyatakan sebagai berikut:
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
- Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pada pasal 28 di atas dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal adalah lembaga
pendidik anak usia dini yang berada jalur formal sederajat dengan Taman
Kanak-kanak. Sebagai sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal,
Raudhatul Athfal harus memenuhi standar pendidikan sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Ada 8 standar yang harus dipenuhi oleh sebuah
lembaga pendidikan pada jalur formal yaitu:
- Standar isi;
- Standar proses;
- Standar kompetensi lulusan;
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- Standar sarana dan prasarana;
- Standar pengelolaan;
- Standar pembiayaan; dan
- Standar penilaian pendidikan.
Di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal tahun 2004
dinyatakan bahwa ada 6 kompetensi yang menjadi bidang pengembangan dalam
pembelajaran di Raudhatul Athfal yaitu:
- Kompetensi akhlak perilaku
- Kompetensi Agama Islam
- Kompetensi Bahasa
- Kompetensi kognitif
- Kompetensi fisik
- Kompetensi seni
Keenam bidang pengembangan tersebut dikembangkan dalam kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 yang meliputi: kompetensi dasar, materi pokok, hasil belajar, dan indikator. Kompetensi dasar adalah kemampuan yang minimal yang harus dikuasai peserta didik dalam tiap bidang pengembangan. Materi pokok merupakan materi minimal yang harus disampaikan pada kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Hasil belajar merupakan target menimal yang harus dicapai dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan, sementara indikator adalah tahapan-tahapan minimal untuk mencapai target hasil belajar.
Proses pembelajaran di Raudhatul Athfal dilaksanakan dengan memperhatikan 10 prinsip pembelajaran yaitu:
- Berorirentasi Pada Kebutuhan Anak
- Belajar Sambil Bermain
- Kreatif dan inovatif
- Lingkungan yang Kondusif
- Menggunakan Tema-tema yang dikenal anak
- Mengembangkan kecakapan hidup
- Menggunakan Pembelajaran Terpadu
- Pembelajaran Berorientasi pada Prinsip-prinsip Perkembangan Anak
- Pencapaian Kemampuan
- Penilaian
Pengembangan Konsep Kecakapan
Prinsip mengembangkan kecakapan hidup maksudnya Proses pembelajaran
harus diaruhkan untuk mengembangkan kecakapan hidup. Pengembangan konsep
kecakapan hidup didasarkan pada 2 tujuan yaitu:
- Memiliki kemampuan untuk menolong diri sendiri (self help) disiplin, dan sosialisasi.
- Memiliki bekal kemampuan dasar untuk melanjutkan pada jenjang selanjutnya.
Prinsip menggunakan pembelajaran terpadu maksudnya Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang dcngan menggunakan model pembelajaran terpadu dan beranjak dari tema yang menarik minat anak (center of interest). Sedangkan pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak adalah pembelajaran yang memiliki ciri-ciri:
- Anak belajar dengan perasaan aman dan tenteram karena kebutuhan psikologis dan biologisnya telah terpenuhi
- Siklus belajar anak selalu berulang
- Anak belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa dan anak-anak lainnya
- Memberi perhatian terhadap minat anak, keingintahuan, dan memotivasi anak untuk belajar; serta
- Proses belajar mengajar harus memperhatikan perbedaan individuul anak.
Di kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 dijelaskan pula dalam bahwa
pencapaian kemampuan anak dilakukan melalui kegiatan belajar sambil
bermain dengan menggunakan berbagai metode dan tehnik yang sesuai dengan
cara belajar anak. Cara belajar anak antara lain:
- Belajar melalui bermain
- Belajar dengan melakukan
- Belajar melalui inderanya
- Belajar dengan gerakan
- Belajar dengan dukungan penuh
- Belajar sesuai taraf perkembangan
- Belajar melalui contoh
- Belajar melalui pengulangan
- Belajar melalui kcgiatan eksperimen dengan keterbukaan
- Belajar melalui interaksi terhadap teman-temannya
- Belajar melalui lingkungan yang positif
- Belajar dengan kondisi fisik mereka
- Belajar melalui kegiatan terintegrasi
Penilaian Akhir
Meskipun pembelajaran di Raudhatul Athfal tidak ditujukan untuk
mendapatkan penilaian akhir atau ijazah, namun penilaian tetap perlu
dilakukan untuk menjadi bahan perbaikan bagi perencanaan pembelajaran
yang telah dibuat guru. Penilaian di Raudhatul Athfal dilakukan dengan
teknik penilaian yang sesuai dengan perkembangan anak. Teknik penilaian
yang dianjurkan digunakan antara lain:
- Pengamatan, yaitu suatu eara untuk mengetahui per¬kembangan dan sikap anak yang dilakukan dengan mengamati tingkah laku anak dalam kehidupannya sehari-hari.
- Pencatatan anekdot, yaitu merupakan sekumpulan catatan tentang sikap dan perilaku anak dalam situasi-situasi tertentu. Hal-hal yang dicatat meliputi seluruh aktivitas anak yang bersifat positif dan negatif.
- Portofolio, yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja anak yang dapat menggambarkan sejauhmana ketrampilan anak berkembang.
- Pemberian tugas
- Performance, yaitu penampilan kemampuan karya anak
Setelah melewati pembelajaran di Raudhatul Athfal selama 1 (satu) atau 2
(dua) tahun lulusan Raudhatul Athfal diharapkan memiliki kompetensi
lulusan sebagai berikut:
- Menunjukkan pemahaman positif tentang diri dan percaya diri,
- Mulai mengeal ajaran Agama Islam,
- Menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam sekitar,
- Menunjukkan kemampuan berpikir runtut,
- Berkomunikasi secara efektif,
- Terbiasa hidup sehat,
- Menunjukkan perkembangan fisik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar